Hukum

Ditanya Kapan Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK, Almas Tsaqibbirru Mengaku Lupa

Channel9.id – Jakarta. Nama Almas Tsaqibbirru mendadak mencuat ke publik usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023) kemarin. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, ia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu kepada MK agar kepala daerah yang punya pengalaman dapat maju sebagai capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dalam sebuah cuplikan video wawancara Almas dengan wartawan di channel YouTube Berita Surakarta, mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) itu mengaku niatnya untuk melayangkan gugatan ke MK muncul usai diskusi dengan para kuasa hukum tempatnya magang.

“Iya, itu diskusi sama kuasa hukum. Kan saya awalnya magang di Kartika, dapat suport juga,” ujar Almas, dikutip dari cuplikan video tersebut, Selasa (17/10/2023).

Namun, ia mengaku tak ingat kapan ia memasukkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut ke MK. Ia juga mengaku tak ingat soal apakah ia memasukkan gugatan ke MK setelah ada pengaruh dari pemberitaan terkait batas usia capres-cawapres atau tidak.

“Wah kalau masalah tanggal ini, saya kurang anu saya. Mungkin tanya kuasa hukum lebih tahu,” jawabnya.

Ketika kembali ditanya kapan ia mulai berdiskusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Almas menjawab setelah berpikir panjang.

“Sebelum September itu, apa? Agustus!? Di bulan-bulan itu, mungkin,” jawab Almas.

“Lupa, saya agak lupa soal ini. Soal masalah hari, tanggal ini, pikun saya,” lanjutnya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ia sempat berkonsultasi dengan ayahnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Almas hanya tertawa.

“Itu kayaknya kurang relevan. Kalau bapak, masalah ini, ya ini niat saya sendiri aja,” jawabnya.

“Enggak ada campur tangan bapak sama sekali, Mas?” lanjut Almas, sambil tertawa.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pada pertimbanga putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Diketahui, permohonan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

Berikut bunyi petitum permohonan Almas Tsaqibbirru kepada MK:

Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “… atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”

Baca juga: (video) MK Tolak Gugatan, Namun Bolehkan Kepala Daerah Jadi Presiden

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =