Hot Topic Nasional

UU ASN Resmi Diteken Presiden! 2,3 Juta Honorer Bakal Jadi PPPK, Ini Bocorannya

Channel.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru pada 31 Oktober 2023. UU ASN pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ini dinilai menjadi harapan baru bagi tenaga honorer untuk mengubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Undang-Undang yang terdiri dari 14 bab dan 77 pasal ini mengatur bahwa pemerintah harus memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer hingga Desember 2024. Pasalnya, nasib jutaan tenaga honorer terkatung-katung karena sebelumnya pemerintah telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan sejumlah pasal dalam UU ASN baru ini pun membutuhkan aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyampaikan pembuatan PP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara telah mencapai tahap 70 persen dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.

Aturan turunan ini memang secara tegas disebutkan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK akan diatur dalam PP.

“Per-minggu ini sudah 60% sampai 70%,” kata Alex dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).

“Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai,” imbuhnya.

Alex mengatakan UU tersebut merevisi lebih dari 75 Pasal dari 141 Pasal yang ada di UU ASN lama karena dinilai mengganggu kelincahan birokrasi. Perubahan pasal meliputi ketentuan mengenai digitalisasi ASN, hingga menghilangkan perbedaan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meski demikian, Alex mengatakan Kementerian PANRB masih memiliki pekerjaan rumah terkait tenaga honorer guru. Ia mengatakan urusan guru honorer masih berkelit dan dengan UU lainnya, sehingga mesti berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Kami kolaborasi terus dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan untuk memastikan jangan sampai di sini sudah dibuka, tapi terkunci di sana,” tuturnya.

Ia mengatakan sejumlah cara sebenarnya sudah dijajal pemerintah untuk membantu honorer ini. Misalnya dengan menurunkan batas kelulusan. Namun, strategi itu justru membuat kualitas sumber daya manusia ASN menjadi menurun. “Agregat kualitas kita turun,” kata Alex.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah. Undang-Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR menyatakan bahwa penghapusan status tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024, dari yang tadinya November 2023.

Selama masa itu, perekrutan tenaga honorer tak diperbolehkan lagi. Pemerintah harus merancang cara untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer itu dari pemecatan massal. Cara pemerintah itu nantinya akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca juga: Rekrutmen Guru Honorer Dihentikan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =