Nasional

Dua Lokasi Dilempar Molotov, Kapolda Jateng: Ulah Pihak Cari Perhatian

Channel9.id-Jakarta. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Ameldza Dahniel menilai penembakan dan pelemparan bom Molotov di dua lokasi di Kota Magelang, adalah ulah dari pihak yang sedang mencari perhatian.

Rycko menambahkan, peristiwa ini tak membuat masyarakat Magelang menjadi takut dan tidak terprovokasi.

“Molotov itu, cari perhatian. Kalau teror nggak sampai keteror ya, belum sampai. Nggak menimbulkan rasa takut pada masyarakat kok itu,” ujar Rycko. 

Rycko menambahkan, kejadian tersebut saat ini sedang dalam investigasi pihak kepolisian.

“Tentunya kita akan melaksanakan investigasi. Investigasi sudah pasti dilakukan karena memang tugasnya polisi. Yang paling penting adalah TNI/Polri, sama masyarakat bersatu untuk menolak kejadian-kejadian seperti tadi malam lempar-lempar bom molotov seperti itu apa? Yang dilempar juga pagar, pagar nggak bisa terbakar kok,” kata Rycko. 

Rabu malam sekitar pukul 22.25 WIB terjadi pelemparan molotov yang dilakukan orang tidak dikenal terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama adalah rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno di Jalan Diponegoro No 55. Pada pukul 22.25 WIB dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal. Lemparan molotov mengenai pintu garasi yang meninggalkan bekas hitam.

Pelemparan molotov kedua terjadi di Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang di Jalan Ikhlas. Tempat penyimpanan barang bukti di kantor ini terkena bom molotov.

Kapolres Magelang AKBP Idham Madhi menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan sedang dalam pengusutan penyidik Reskrim Polres Magelang Kota.

“Masih dalam penyelidikan, kejadian sekitar jam 22.25 WIB. Saat ini, masih didalami sama penyidik. Kerusakan nggak ada. Belum tahu jenisnya,” katanya

Meskipun situasi aman dan terkendali, polisi tetap memberi atensi pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang dan kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota itu.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =