Politik

Komisi V DPR Minta Kemenhub Investigasi Kelaikan Kapal Virgo Transport 8

Channel9.id – Jakarta. Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi menyeluruh terhadap tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan. Investigasi dinilai perlu mencakup penyebab kecelakaan serta pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan sebelum kapal berlayar.

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya untuk mengetahui penyebab kapal tenggelam. Menurut dia, Kemenhub juga perlu memastikan tidak ada aspek keselamatan yang terlewat dalam proses pemeriksaan dan pengawasan kapal.

“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (13/9/2026).

KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Ahad (13/9/2026). Kapal tersebut diketahui membawa 243 orang.

Danang meminta investigasi turut memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kapal telah memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.

“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.

Selain dokumen administratif, Danang menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Ia meminta kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub terhadap sistem keselamatan transportasi laut.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.

Menurut Danang, pembatasan usia kapal dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan apabila hasil investigasi membuktikan faktor usia atau kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan. Dengan demikian, kebijakan tersebut sebaiknya didasarkan pada temuan investigasi, bukan semata-mata usia kapal.

Ia juga meminta evaluasi tidak berhenti pada KM Virgo Transport 8, tetapi mencakup pengawasan terhadap kapal-kapal lain yang melayani transportasi penumpang. Pemeriksaan tersebut meliputi mekanisme pengujian kelaikan, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar.

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =