Hot Topic Nasional

Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta per Jemaah, Naik dari Tahun Sebelumnya

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp105 juta per orang. Biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta perjemaah.

Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” ujar Yaqut.

Dalam menyusun usulan BPIH ini, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Nantinya, biaya yang dikasih oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).

Tak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tukas Menag.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Berikut Besaran Tiap Embarkasinya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  33