Hot Topic Hukum

LHKPN hingga Kunci Mobil Ketua KPK Firli Bahuri Disita Polisi

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui bahwa penyidik Polda Metro Jaya menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periode 2019-2022.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang dijalani oleh Firli, yakni kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Penyidik Polda Metro Jaya lalu menyita sejumlah barang kepemilikan Firli salah satunya yakni LHKPN miliknya pada periode 2019-2022.

“Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara [LHKPN], Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).

Selain LHKPN, Purnawirawan Polri itu mengaku terdapat berbagai barang miliknya yang ikut disita seperti kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless. Barang-barang itu disita saat penyidik menggeledah rumah singgah Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Firli telah diperiksa penyidik kepolisian sebanyak dua kali dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Dua rumahnya juga sudah digeledah oleh penyidik yakni yany berlokasi di Kertanegara dan Villa Galaxy, Bekasi.

Dia juga menyinggung barang-barang miliknya dan dokumen KPK yang sudah disita, maupun pemeriksaan terhadap 20 pegawai KPK.

“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ucap Firli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =