Channel9.id – Jakarta. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan belum mendapat keputusan terkait dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) usai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Menurutnya, penunjukkan Plt merupakan hak Presiden Jokowi serta mekanisme yang saat ini dilakukan oleh pemerintah adalah menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas yang bersangkutan.
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).
Oleh sebab itu, Ari mengatakan keputusan penunjukkan Plt atau apabila ada kebijakan lain nantinya masih menunggu surat yang dimaksud.
“Ya betul. Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri turut mengomentari mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023) harus dihormati oleh semua pihak yang ada.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, berdasarkan fakta Penyidikan maka pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara direktorat reserse kriminal khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan.
Firli telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Pertama dia diperiksa pada Selasa (24/10/2023), Kepolisian memeriksa Firli selama tujuh jam. Kemudian, masuk ke pemeriksaan tambahan atau kedua, Firli Bahuri sempat mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim. Alasannya, pada (7/11/2023) tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh.
Selanjutnya, pada (13/11/2023) Firli absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK.
Uniknya, pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga sudah mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada agenda rapat di luar kota. Alhasil, dua agenda pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dan KPK tidak dihadiri oleh Firli.
Setelahnya, Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim pada (16/11/2023) dan kemudian dikabulkan tim penyidik kepolisian dengan agenda pemeriksaan 10.00 WIB.
Baca juga: Ironis! Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka usai Terima Penghargaan dari Menkeu
IG