Channel9.id – Jakarta. Polres Tapanuli Tengah telah memasukkan Hendri Cahaya Putra (26) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan sodomi terhadap 30 anak laki-laki di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Sabtu (25/11/2023). Hendri bisa dibilang seorang yang cukup berprestasi secara akademik karena berhasil lulus dari sebuah universitas dengan gelar cumlaude.
Berdasarkan akun LinkedIn Hendri yang dilihat Channel9.id, Senin (27/11/2023), ia berhasil lulus dari STMIK Budi Darma Medan sebgai sarjana Teknik Informatika tahun 2015-2019 dengan nilai IPK cumlaude 3,69.
Selain itu, Hendri cukup banyak mengikuti berbagai organisasi semasa kuliahnya. Ia memiliki pengalaman dalam berorganisasi. Hendri pernah menjabat sebagai Ketua Humas dah Syiar LDK Al-Hayyan tahun 2017-2018, Wakil Ketua HIMATIKA tahun 2017- 2018, dan Ketua PHBI LDK Al-Hayyan tahun 2018-2019.
Ia juga memiliki sejumlah pengharagaan dan sertifikat, di antaranya Sertifikat Panitia Konfrensi Nasional Teknologi Informasi Dan Komputer (KOMIK) Medan tahun 2018, Sertifikat Pemakalah Seminar Nasional Sains dan Teknik Informasi (SENSASI) Medan tahun 2018, Sertifikat “Internet Of Thing” Medan tahun 2018, dan Moderator di berbagai acara hari besar islam dan seminar sejak tahun 2017-2018.
Hendri mengaku menyukai pekerjaan yang langsung berhadapan dengan pelanggan, baik itu menjadi sales dan marketing. Ia menyebutkan hal yang tidak disukainya hanyalah ketidakjujuran dan kebohongan.
“Saya juga lebih suka memanagement barang- masuk dan keluar. Hal yang tidak saya suka dalam hidup saya yaitu adalah ketidak jujuran ataupun kebohongan,” tulis Hendri dalam curriculum vitae (cv) yang tertera di akun LinkedIn-nya.
Hendri juga menempuh pendidikan non formal Pendidikan Non Formal di bidang desain grafis. Ia menjalani pelatihan Desain Grafis oleh PKBM Anak Sumatera tahun 2017. Hendri juga mengikuti pelatihan Desain Grafis Program Pendidikan Kursus dan Pelatihan (PKW) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2017.
Terkait pengalaman kerja, Hendri mengaku pernah dekerja di Depot Air RO tahun 2015-2017, Praktek Kerja di Kantor Camat Amplas tahun 2017-2019, dan kini sebagai Driver Gojek.
Adapun Hendri Cahaya Putra telah ditetapkan masuk dalam DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak laki-laki di Tapanuli Tengah pada Sabtu (25/11/2023). Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Pelaku HCP (26 tahun) sedang dalam pengejaran. Tersangka melarikan diri ke luar kota dan hilang kontak, sehingga kami menerbitkan DPO dari Polres Tapanuli Tengah,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emdem Banjarnahor, Minggu (26/11/2023).
Hendri sendiri merupakan warga Dusun Tiga, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan status tersangka terhadap Hendri diawali dari serangkaian penyelidikan atas laporan orang tua korban.
Tindakan asusila tersangka terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya saat sedang mengaji. Cerita tersebut rupanya didengar oleh guru mengaji yang kemudian memberitahukannya kepada orang tua korban. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Tapanuli Tengah pada 14 November 2023.
Petugas Satreskrim Polres Tapanuli Tengah yang menerima laporan orang tua korban kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah korban, hingga akhirnya, polisi menetapkan Hendri Cahya Putra sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka masih dalam pengejaran,” pungkas Basa Emdem.
HT