Hot Topic Nasional

Jadi Tersangka Pemerasan, Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri

Channel9.id – Jakarta. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan oleh Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Usai diperiksa selama 10 jam, Firli tak langsung ditahan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli. Ia menyebut penahanan tersebut belum diperlukan untuk saat ini.

“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

Adapun Firli telah selesai menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli nampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

“Saya taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

Firli mempercayakan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan, dan tentulah kita berharap, kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena kita paham bahwa doktrin hukum kita adalah hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya,” pungkas Firli.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Kasus pemerasan ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Kemudian, beredar foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. Firli terlihat mengenakan pakaian olahraga, namun Syahrul menggunakan pakaian formal.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Firli pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri juga resmi diberentikan sementara dari posisinya sebagai ketua KPK lantaran proses hukum yang tengah dijalaninya. Untuk menggantikan posisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara pada Senin (27/11/2023).

Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan pada tahun 2021. Pemeriksaan puluhan saksi ini dilakukan berbarengan dengan tiga saksi telah diketahui yakni; Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta; serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Jadi Tersangka Pemerasan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  71