Channel9.id – Jakarta. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menolak usulan pasal di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Ketua Umum PKB itu menilai penunjukan gubernur wakil gubernur oleh presiden merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
“Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Cak Imin di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).
PKB jadi salah satu partai yang menyetujui draf tersebut. Setelah disetujui DPR akan membahas RUU DKJ bersama pemerintah.
Cak Imin menilai mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan dalam pasal tersebut. Baginya, kondisi tersebut terlalu dipaksakan dan perlu disiapkan lebih baik lagi.
Ia pun menegaskan pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut. “Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023). Draf ini merupakan hasil pembahasan dari rapat pleno Baleg DPR pada Senin (4/12/2023).
Dalam RUU DKJ, ditegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan usulan DPRD. Selain itu, disebutkan pula bahwa Jakarta akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Langsung Oleh Presiden, Begini Isi Pasal 10 RUU DKJ
HT