Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menolak rencana aturan penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hasto menegaskan bahwa rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih pemimpin.
“Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” ucap Hasto kepada wartawan di sela-sela rapat TPN Ganjar-Mahfud di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2023).
Ia berpendapat meski Jakarta tetap menjadi daerah khusus usai tak lagi menjadi ibu kota lewat RUU itu, aturan penunjukan kepala daerah tak mestinya diubah.
“Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga Keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU,” tegasnya.
Hasto turut menanggapi sikap Fraksi PDIP yang menjadi salah satu partai pendukung RUU DKJ saat rapat pleno di Baleg DPR RI. Ia menyebut sikap politik memang sewajarnya bergerak dinamis. Namun, karena mendengar aspirasi rakyat, akhirnya PDIP memutuskan untuk mengikuti suara rakyat.
“Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat. Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kami terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih rakyat,” kata Hasto.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023). Draf ini merupakan hasil pembahasan dari rapat pleno Baleg DPR pada Senin (4/12/2023).
Dalam draf Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ ditegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Selain itu, disebutkan pula bahwa Jakarta akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.
Baca juga: Baleg DPR Tetapkan RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023
HT