Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pelaksanaan sidang kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini. Dewas menyebut Firli meminta sidang ditunda setelah ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli meminta sidang digelar pada 18 Desember 2023.
“Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar memang tidak hadir. Pak FB [Firli Bahuri] minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember),” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
“Alasannya beliau masih mengikuti Praperadilan, kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18 (Desember),” sambungnya.
Syamsuddin menyebut pihaknya menerima WhatsApp dari Firli soal penundaan ini. “(Kabar penundaan) langsung dari FB,” katanya.
Meski begitu, Syamsuddin menjelaskan keputusan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang tetap menjadi kewenangan Dewas KPK. Adapun, terang dia, Firli selaku terlapor harus hadir dalam persidangan etik.
Namun, apabila Firli terus menghindari panggilan, persidangan bisa tetap dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Dewas KPK menaikkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang etik. Dewas KPK menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk mengadili Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan termasuk juga pelapor dan yang dilaporkan. Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli itu berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Tumpak menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri mulai Kamis, 14 Desember 2023. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali pada akhir pekan.
“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Ini Ancaman Dewas KPK
HT