Channel9.id – Jakarta. Divisi Propam Polri memastikan seluruh anggota Polri menjaga upaya netralitas di Pemilu 2024 dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Minggu (17/12/23).
Syahardiantono mengungkapkan upaya menjaga netralitas itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari preemtif, preventif, dan represif.
Terkait dengan menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ia menegaskan, anggota Polri tidak boleh berpolitik meskipun keluarganya diperbolehkan.
Dalam konteks ini, ia menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, Albertus menegaskan anggota Polri tidak boleh memberikan dukungan bantuan fasilitas fisik.
“Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga capres-cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah mematuhi aturan dan SOP.
Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Albertus menegaskan polisi harus menjaga ini dengan baik.
“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya.
HT