Hot Topic Nasional

KPK Segera Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Dana Parpol

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di rekening partai politik (parpol).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan PPATK itu dan akan segera dipelajari untuk tindakan lebih lanjut.

“Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Alexander kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Alex pun tak memerinci lebih lanjut laporan intelijen yang diterima dari PPATK itu. Dia hanya mengatakan telah memberikan disposisi sebagai pimpinan untuk memelajari dan menindaklanjuti laporan dimaksud.

Mengenai tindak lanjut dari KPK, terang Alex, lembaganya akan mengusut sumber uang dari transaksi mencurigakan yang terjadi di beberapa rekening parpol itu.

Menurutnya, KPK berwenang untuk mengusut apabila ada indikasi tindak pidana korupsi seperti kerugian negara di atas Rp1 miliar dalam transaksi mencurigakan itu. Kewenangan KPK itu tidak terbatas hanya pada penyelenggara negara saja.

“Jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp1 miliar, orang swasta juga bisa [ditindak, red]. Prinsipnya begitu dalam UU KPK baru. Jadi tidak ada persoalan enggak ada penyelenggara negaranya, tetap sumber uang dari negara itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai kerugian negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap laporan transaksi janggal berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Transaksi janggal itu disebut meningkat 100% di paruh kedua 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara’ di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Baca juga: KPK Respons Mahfud Mengenai PPATK yang Temukan Transaksi Janggal Dana Kampanye

Baca juga: MPR Minta KPU-Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana Kampanye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =