Hot Topic

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Kado Pahit Jelang HUT 70 Tahun

Channel9.id-Jakarta. Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  Masa hukuman pidana Ratna akan dikurangi masa tahanan selama menjalani proses hukum.

Vonis ini seakan menjadi kado pahit bagi Ratna yang akan berulang tahun ke 70 pada 16 Juli. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim PN Jakarta Selatan Jony, Kamis (11/7).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna telah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pada 2 Oktober 2018, di media sosial beredar foto lebam dan bengkak wajah aktivis Ratna Sarumpaet. Ia mengaku habis dipukuli orang tak dikenal di Bandung.

Media sosial pun ramai dengan komentar, mulai dari politisi, akademisi hingga public figure yang mengecam aksi pemukulan tersebut.

Namun, pada 3 Oktober 2018 Ratna akhirnya mengakui bahwa dirinya telah berbohong tentang peristiwa penganiayaan tersebut. Dia meminta maaf kepada publik.

Tapi, Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kasus tersebut. Ratna pun diseret ke meja hijau.

Di sana, terungkap berbagai fakta. Bahwa Ratna bengap wajahnya merupakan efek dari operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat. Menurut hasil rekam medis Ratna Sarumpaet. Tercatat, Ratna mulai mendatangi RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat sejak tahun 2013. Saat itu, Ratna sudah mulai melakukan konsultasi.

Ratna pun ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum terbang ke Chille pada 4 Oktober 2018 dan ditahan di Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  94