Hot Topic Nasional

Ungkit ‘Tiga Dosa Pendidikan’, P2G Tekankan Pentingnya Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan catatan akhir tahun (catahu) untuk kebijakan pendidikan dan guru selama 2023. Salah satu isu yang disorot P2G adalah ‘Tiga Dosa Pendidikan’, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi di satuan pendidikan.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“P2G mengapresiasi langkah Kemdikbudristek yang segera mengeluarkan peraturan sebagai upaya mewadahi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi dan pendidikan dasar-menengah,” kata Feriyansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Feriyansyah mendorong Kemendikbudristek untuk mengawal impelementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tersebut sampai ke sekolah dan madrasah. Sebab, lanjutnya, amanat Permendikbud tersebut yaitu sekolah harus segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) paling lama 6 bulan setelah peraturan diterbitkan.

Artinya, kata Feriyansyah, pada Januari 2024 semua sekolah dan madrasah di Indonesia yang berjumlah lebih dari 300 ribu semestinya sudah membentuk TPPK dan memahami tupoksinya.

Faktanya, lanjut Feriyansyah, hingga akhir Desember 2023 ini sekolah hanya membentuk dan menunjuk Tim saja. Sebab, menurut Feriyansyah, sekolah ditekan oleh dinas pendidikan yang kejar tayang, tanpa mengerti harus berbuat apa dan melakukan tindak lanjut seperti apa.

“Di madrasah lebih tak tersentuh lagi, belum ada dan belum disosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan ini,” tuturnya.

Feriyansyah menegaskan P2G mendorong agar pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber perlu diselenggarakan dengan serius di sekolah dan madrasah.

“Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi “Sekolah Ramah Anak, saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelibatan organisasi guru dalam mensosialisasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tersebut.

“Dalam pantauan jaringan P2G daerah, pelatihan pencegahan penanganan kekerasan di sekolah yang didisain Kemdikbudristek hanya dengan pola massal dengan pelatih yang didatangkan dari pusat ke daerah,” lanjut mahasiswa S3 UGM ini.

Ia menambahkan, seharusnya Kemdikbudristek melatih instruktur yang direkrut dari beragam unsur, seperti Pemda, kampus LPTK, KPAI/KPAD, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, SAT PPA Kepolisian, dan organisasi profesi guru. Kemudian, Feriyansyah mengatakan mereka kembali ke daerah masing-masing untuk melaksanakan pelatihan tersebut kepada pihak sekolah.

“Dibutuhkah pemahaman bersama secara kolaboratif gotong royong mencegah tindak kekerasan di sekolah dan madrasah. Pemda juga punya tanggung jawab melakukannya,” pungkas Feriyansyah.

Baca juga: Catahu P2G: Target Perekrutan 1 Juta Guru Tidak Tercapai di 2023

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  14