Hukum

6 Personel TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Channel9.id – Jakarta. Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali, Jawa Tengah. Keenam prajurit tersebut di antaranya Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Richard dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).

Richard menjelaskan Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar.

“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia.

Richard menjelaskan soal proses hukum pidana militer, yang dimulai dari tahap penyidikan, hingga penuntutan oleh oditur militer. Setelah melewati proses tersebut, tersangka disidangkan di pengadilan militer.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” tuturnya.

Lebih lanjut, Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan independen. Ia menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.

“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas dia.

Adapun peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 11.19 WIB. Saat itu, sejumlah relawan sedang mengendarai motor di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah. Mereka melintas usai mengikuti acara kampanye Ganjar Pranowo di Boyolali.

Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo mengungkapkan para anggota TNI yang sedang berkegiatan di dalam markas terganggu oleh suara knalpot brong para peserta kampanye yang melintas. Menurutnya, kendaraan knalpot brong itu melintas secara terus-menerus dan berulang kali.

Kemudian, lanjut Wiweko, beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju jalan di depan asrama mencari sumber suara kendaraan knalpot brong.

Menurut Wiweko, oknum anggota hendak mengingatkan kepada pengendara yang menggunakan kendaraan knalpot brong hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap relawan. Setelah terjadi penganiayaan, beberapa korban dibawa ke rumah sakit Pandan Arang, Boyolali untuk mendapatkan pertolongan.

“Saat ini masih ada dua orang yang menjalani rawat inap. Semoga kondisinya cepat pulih, sembuh sedia kala,” kata Wiweko dalam konferensi pers di Makodim 0724/Boyolali, Minggu (31/1/2023).

Wiweko mengatakan kasus tersebut sudah dalam penanganan Denpom IV/4 Surakarta. Pihak Denpom saat ini masih memintai keterangan anggota yang diduga terlibat penganiayaan itu untuk kepentingan proses hukum.

Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya TNI, Todung Mulya Lubis: Ujian Demokrasi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =