Pakar telematika Roy Suryo menyayangkan penjelasan dari pemerintah terkait penyebab gangguan terhadap Pusat Data Nasional (PDN)  yang baru dilakukan setelah 4 hari terkena serangan siber,
Hukum

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Tudingan Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat

Channel9.id – Jakarta. Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding menyebarkan hoaks terkait Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat.

Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri menyampaikan Roy Suryo dilaporkan terkait dengan dugaan berita bohong. Adapun, laporan polisi (LP) yang diterbitkan bernomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Hanfi, dikutip Rabu (3/1/2024).

Dia menyayangkan sikap Mantan Menteri Olahraga (Menpora) itu karena bis memprovokasi pihak yang lain soal tudingan penggunaan alat bantu dalam debat.

“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.

Di samping itu, Hanfi menegaskan bahwa laporan ini dibuat bukan dari arahan-arahan Gibran. Pasalnya, kata Hanfi, Gibran sendiri tidak ingin mempersoalkan terkait tudingan alat bantu oleh Roy Suryo.

“Kalau itu kita enggak tahu ya Mas Gibrannya menanggapi santai. Karena kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 02. Kalau tidak suka ya sudah, gak usah menjelek-jelekkan, nggak usah menghasut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Roy Suryo dipersangkakan pasal tindak pidana Ujaran Kebencian, Berita Bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  29