Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Hakim beralasan draf putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak itu belum rampung.
Majelis hakim sebelumnya menyepakati waktu dua hari kerja untuk menyelesaikan putusan. Sehingga, sidang ditunda menjadi Senin (8/1/2024).
Rafael sedianya diagendakan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (4/1/2024). Sidang hari ini pun memang sempat molor dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB pagi. Sidang sempat dikabarkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
“Penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).
Ia menambahkan, sidang vonis kasus Rafael Alun akan kembali digelar pada Senin (8/1/2024) pekan depan.
“Jadi, ini bukan curhatan ya, kami hanya menjelaskan saja adanya sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa rampungkan, sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Rafael juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya, periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900, serta sejumlah Rp14.557.334.857. Total TPPU yang diyakini oleh jaksa berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Hadapi Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
HT