Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas selama proses Pemilu 2024 mendatang. Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum.
Rekrutmen Pengawas TPS sudah dibuka sejak 2 Januari dan akan ditutup pada 6 Januari 2024. Pendaftaran Pengawas TPS bisa dilakukan di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Dilansir dari unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, Selasa (2/1/2023), Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Hal ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, berapa besaran gaji Pengawas TPS?
Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Dalam beleid tersebut, besaran gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Berikut rincian gaji Panwaslu, termasuk Pengawas TPS yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022:
• Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
• Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
• Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
• Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
• Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
• Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
• Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS juga memiliki sejumlah wewenang selama menjalankan tugas sebagai panitia Pemilu 2024. Berikut wewenang pengawas TPS Pemilu 2024.
1. Menyampaikan Keberatan
Jika pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.
2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara
Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
3. Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HT