Hukum

Resmi Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Sudah Mundur dari PPP hingga DPR

Channel9.id – Jakarta. Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (18/1/2024). Ia mengaku sudah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPR RI dan MPR RI.

Arsul mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sejak akhir tahun lalu.

“Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember,” kata Arsul kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” sambungnya.

Arsul juga melepas profesi advokat. Dia mundur dari jabatan wakil ketua dewan penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

“Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership firma hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saja, bukan cuma nonaktif, tapi juga (sudah) mengundurkan diri dari partnership tersebut,” ungkapnya.

Ia juga meninggalkan sejumlah pekerjaan di bidang hukum. Arsul memastikan tidak terlibat lagi dalam proyek-proyek hukum yang pernah ia jalani.

“Meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari ini semuanya clear-lah,” ujarnya.

Arsul resmi dilantik menjadi hakim MK menggantikan Wahiddudin Adams, yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan Arsul Sani merujuk pada SK Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.

Pengucapan sumpah dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) pukul 10.00 WIB. Arsul Sani dilantik mengenakan toga berwarna merah hakim MK. Ia bersumpah akan memegang teguh UUD 1945.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul membacakan sumpahnya di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah mengucap sumpah jabatan, Arsul Sani menandatangani berita acara yang juga ditandatangani Jokowi.

Pria berlatar belakang advokat ini merupakan politisi PPP yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR dan menjabat anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga: Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  11