Hot Topic

Kasus Rizieq Shibab Masih berjalan, di Luar Negeri Mungkin Bermasalah juga

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah pernyataan yang mengatakan penghentian seluruh proses pidana (SP3) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, tak semua kasus Rizieq Syihab dihentikan penyidikannya. Ada kasus yang masih berproses.

“Tidak semua. Yang dihentikan itu yang di Polda Metro Jaya, kasus chat, dan di Polda Jawa Barat kasus Pancasila,” katanya. Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga, Rizieq Shihab juga tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Dedi Prasetyo membantah pernyataan Sekretaris Umum DPP FPI soal sudah SP3-nya seluruh proses pidana Rizieq Shihab. “Tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). Kendati, Dedi mengakui, ada beberapa kasus Rizieq yang dihentikan penanganannya.

Terkait kasus yang berjalan, Dedi menyatakan masih akan berkordinasi dengan pihak penyidik mengenai detailnya. Yang pasti, kata Dedi, pihaknya masih melakukan penyidikan beberapa perkara mengenai hal tersebut.

Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga, sulitnya Rizieq Shihab kembali ke Indonesia bukan disebabkan problem keimigrasian. dalam sebuah talk show di televisi swasta, selasa (16/7), Hikamhanto menyatakan, penghambat seorang WNI kembali ke Indonesia lebih karena urusan hukum di negara tempat ia berada. “Biasanya lebih berkaitan dengan hukum di negara tersebut,” ucap Hikamahanto. Ia juga mengatakan, urusan keimigrasian bisa diselesaikan dengan lebih mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =