Hot Topic Nasional

Jimly Minta Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Jokowi

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait wacana menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jimly berharap hak angket DPR tidak melebar kemana-mana.

“Para anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan,” kata Jimly dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/2/2024).

Jimly berharap hak angket DPR tidak melebar ke isu liar, seperti pemakzulan presiden. Sebab, menurutnya, jika itu melebar, maka bisa dikatakan sebagai tindakan makar.

“Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” ucapnya.

Selain itu, Jimly juga mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakil presiden terpilih. Ia berharap hak angket DPR tidak menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan seperti diatur dalam UUD 1945.

“Aspek ‘timing’ dan jadwal waktu yang tersedia, sehingga pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” tuturnya.

Adapun wacana menggulirkan hak angket sebelumnya diinisiasi oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ia mengajak partai-partai koalisi pengusungnya dan pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jateng itu mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada tiga partai dari kubu AMIN yang menyatakan siap mendukung pengguliran hak angket di DPR terkai kecurangan Pemilu 2024. Tiga partai itu di antaranya Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Baca juga: JK Atur Waktu Bertemu Megawati, Bahas Hak Angket?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =