Channel9.id – Jakarta. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila digulirkan di DPR.
Mahfud menjelaskan hak angket merupakan hak DPR untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.
Ia juga mengatakan putusan lembaga pengadilan seperti MK juga tidak bisa menjadi objek hak angket.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” kata Mahfud di Kopi Klotok Pakem, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga membantah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut hak angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu.
“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” jelas Mahfud.
Kendati demikian, ia menegaskan dirinya tak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Menurutnya, hak angket berada di ranah DPR dan partai politik.
“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusungnya dan pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Jateng itu mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada tiga partai dari kubu AMIN yang menyatakan siap mendukung pengguliran hak angket di DPR terkai kecurangan Pemilu 2024. Tiga partai itu di antaranya Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Baca juga: Jimly Minta Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Jokowi
HT