Nasional

Helm Tak SNI hingga Berkendara dengan HP Bakal Kena Tilang Operasi Keselamatan 2024

Channel9.id – Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (4/3/2024). Operasi Keselamatan 2024 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 ini digelar selama dua pekan, yakni sejak 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024. Para petugas di lapangan akan menindak pengendara yang bermain handpone di jalan yang dapat membahayakan pengendara lainnya.

Selanjutnya, petugas juga akan membidik pengendara motor yang tidak pakai helm SNI, pengendara tidak pakai sabuk pengaman hingga penggunaan pelat nomor rahasia.

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas. Pihaknya menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan atau Dishub dan Satpol PP.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” katanya.

Berikut 11 pelanggaran target Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM) tergantung pelanggarannya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  15