Nasional

Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh. Bustami menggantikan Pj. Gubernur Aceh sebelumnya, Achmad Marzuki. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Adapun prosesi pelantikan dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (13/3/2024). Dalam kesempatan itu, Mendagri pun menyampaikan beberapa pesan penting untuk Pj. Gubernur Aceh yang baru dilantik.

Sebelumnya, Tito mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berjalan lancar di Provinsi Aceh. Namun, mengingat proses pasca-pemungutan suara masih berlangsung, Tito pun meminta Pj. Gubernur untuk mengawal tahapan penghitungan suara secara manual agar berjalan lancar.

Ia juga meminta Pj. Gubernur yang baru dilantik untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada akhir tahun mendatang.

“Oleh karena itulah dalam kesempatan yang baik ini, saya mohon dengan segala hormat kepada Pak Bustami tolong jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh,“ ujarnya.

Selain itu, Tito juga mengingatkan Bustami untuk menyukseskan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Aceh. Pasalnya, Provinsi Aceh bersama Provinsi Sumatera Utara telah terpilih sebagai tuan rumah kegiatan olahraga nasional tersebut.

“Tugas yang penting yaitu untuk merealisasikan PON terlaksana di Aceh, karena Pekan Olahraga Nasional ini Aceh diberikan kepercayaan bersama-sama dengan Sumatera Utara untuk menjadi penyelenggara di bulan September tahun 2024,” tuturnya.

Baca juga: Kendalikan Harga Beras, Kemendagri: Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =