Hot Topic Nasional

Menaker Tegaskan Perusahaan Bayar THR Minimal H-7 Lebaran Tanpa Dicicil

Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan kepada perusahaan agar tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada buruh paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024. Ia juga menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh tanpa skema cicilan.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

“Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 di kantornya, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan,” tegas Ida.

Selain itu, Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

“Bagi buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yang kurang 12 bulan diberi proporsional,” katanya.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Ida pun meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ida meminta pelaksanaan pemberian THR Keagamaan diawasi di wilayah masing-masing.

“Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Kemudian, Ida juga membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi itu antara lain pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Hore! THR PNS Bakal Dibayar Full, Catat Tanggalnya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =