Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan indikasi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 3,4 triliun. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan terindikasi fraud.
Ghufron mengatakan tiga perusahaan tersebut di antaranta PT PE, PT RII, dan PT SMYL. Namun, Ghufron tidak merinci nama dari debitur tersebut.
“Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (20/3/2024).
“Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp 3,451 triliun,” sambungnya.
Ghufron menuturkan, KPK sebenarnya menerima 6 laporan terkait dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, baru 3 laporan yang sudah ditelaah, salah satunya yang melibatkan PT PE.
Ghufron mengatakan KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Lalu per 18 Maret 2024, statusnya telah naik menjadi penyidikan.
“KPK perlu menegaskan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI naik pada status penyidikan,” lanjutnya.
Namun, proses pengumuman ini tidak seperti yang biasa dilakukan KPK. Biasanya, KPK mengumumkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka.
“Dalam perkara ini, kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
HT