Nasional

UNJ Buka Suara Terkait Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman

Channel9.id – Jakarta. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) buka suara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) mahasiswa ke Jerman. Pihak UNJ mengungkapkan kronologi kasus dugaan TPPO tersebut.

Dilansir dari Tempo, Sabtu (22/3/2024), Koordinator Center of International Services UNJ Sri Rahayu menjelaskan kekisruhan ini berawal saat salah satu guru besar asal Jambi berinisial SS mendekati para pimpinan UNJ sekitar Desember 2022 lalu.

SS kemudian memperkenalkan program ferienjob dan menyarankan UNJ mengirim mahasiswa karena termasuk dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dan bisa dikonversi menjadi 21 SKS.

Dalam usahanya mendekati pimpinan UNJ, SS membawa para petinggi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) dan PT CVGEN, perusahaan agensi di Indonesia yang membantu menghubungkan para mahasiswa dengan agen penyalur di Jeman untuk ditempatkan di sejumlah perusahaan.

Ayu, sapaan Sri Rahayu, mengungkapkan UNJ tidak langsung menyetujui program yang ditawarkan SS dan PT SHB ini karena ada kejanggalan. Salah satunya karena pelaksanaan ferienjob ini dilakukan sesuai musim libur di Jerman yang berlangsung sekitar Oktober-Desember.

“Kami masih belum sreg karena Oktober-Desember bukan waktu libur (di Indonesia). Ini memberatkan. Tapi Pak SS tampaknya sangat gencar meyakinkan ke kami dan pimpinan,” kata Ayu.

Ayu juga merasa diteror oleh SS karena diberikan dua kali tenggat waktu, yakni Januari dan Maret 2023, agar UNJ segera mengirim nama-nama mahasiswa yang akan diberangkatkan. Bahkan UNJ langsung diminta mengirimkan 350 mahasiswa.

“Di awal kami hanya 70-an mahasiswa yang mendaftar, tapi mereka memaksa ditambah dengan kuota 350. Total yang berangkat 93 dari UNJ,” kata Ayu.

Ia mengaku sempat menelusuri asal usul PT SHB dan ragu karena alamat kantornya berada di dalam sebuah kompleks perumahan di Jawa Timur.

Selain itu, Ayu menuturkan PT SHB sejak awal tidak mau terbuka soal di mana nantinya mahasiswa-mahasiswa peserta ferienjob akan ditempatkan bekerja. PT SHB hanya menjanjikan akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan ternama seperti DHL dan Amazon.

Ayu menuturkan, sebelum UNJ melakukan MoU dengan PT SHB, ia menghubungi salah satu universitas swasta di Jakarta Timur yang pernah mengirim mahasiswanya dalam program ferienjob via PT SHB. Informasi yang didapat program ini berjalan dengan baik.

“Semua kegiatan dirapatkan oleh pimpinan UNJ. Sudah kami sampaikan banyak yang janggal, tapi saat itu saya dan tim pengembang lainnya hanya menerima arahan,” ujar dia.

Menurut Ayu, SS dan para pejabat di UNJ memang saling kenal. Selain itu, SS pernah menjadi dosen tamu di UNJ. Hal ini yang diduga membuat jajaran pimpinan UNJ percaya begitu saja dengan SS. Terlebih, dia pernah menjadi staf ahli Kementerian Sekretariat Negara.

“Yang jadi kendala Prof SS luar biasa meyakinkan,” ucap Ayu.

Alhasil, usaha SS pun berjalan mulus sehingga UNJ akhirnya meneken MoU dengan PT SHB pada Mei 2023 dan memberangkatkan 93 mahasiswa ke Jerman sekitar bulan Oktober.

Ayu mengungkapkan UNJ tertarik dengan program ferienjob karena bisa membantu kampusnya memenuhi target dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Jika target ini tercapai, maka kampus akan mendapat dukungan dana dari negara.

“Tiap universitas berlomba-lomba menunjukan IKU, salah satu indikatornya mahasiswa yang memiliki pengalaman praktik belajar di luar kampus,” kata Ayu.

Selain itu, UNJ juga mengejar target untuk bisa masuk daftar universitas bereputasi internasional QS World University Rankings. Salah satu indikator yang dinilai adalah jumlah mahasiswa yang belajar atau magang di luar negeri.

“Sehingga waktu di awal ditawarkan kami cukup positif menerima,” tuturnya.

Di sisi lain, Ayu menyatakan bahwa kampusnya tidak pernah berniat mengirimkan mahasiswanya untuk ‘didagangkan’. Sebab, kata Ayu, harapan UNJ dari program ini adalah agar mahasiswanya mendapatkan pengalaman, mengembangkan soft skill, dan membangun jejaring di Jerman.

“Masa iya universitas mau jual mahasiswanya, kan, enggak mungkin. Yang kami harapkan para pelajar memiliki kompetensi,” jelas Ayu.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.

Berdasarkan informasi dari KBRI Jerman, Djuhandhani mengatakan program ferienjob ini melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

Djuhandani menuturkan, seluruh mahasiswa yang menjadi korban itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi ‘magang’ itu dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia. Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan program andalan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Padahal menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan.

Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Sementara, dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Moeldoko Sebut Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Jadi Pembelajaran Pemerintah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =