Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait upaya pemerintah RI melawan gugatan terhadap larangan ekspor nikel yang diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Jokowi mengaku tak akan menyerah untuk melakukan banding atas gugatan tersebut.
Seperti diketahui, aksi banding ini akan ditempuh karena pada November 2022, WTO telah memenangkan Uni Eropa atas gugatannya terhadap Indonesia yang menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah, khususnya bijih nikel, sejak 2020 lalu.
Jokowi mengakui, banyak pihak yang menentang Indonesia atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini. Namun, ia tetap meyakini hilirisasi nikel di Tanah Air melalui kebijakan ini akan berkembang.
“Tetapi ini ditentang, digugat ke WTO, dan maaf kita kalah, bukan menang. Kalah kita,” kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Pembukaan Kongres ke-XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia, di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).
“Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi, tetapi industrinya sudah jadi,” katanya.
Meski sudah banding, Jokowi mengaku pesimistis Indonesia bisa menang. Namun dia tak mau pusing. Pasalnya, sejalan dengan proses banding, industri nikel di Indonesia tetap dibangun.
“Karena memang membangun sebuah industri butuh waktu, enggak tahu apakah ada banding kedua. Kalau ada banding lagi, pokoknya jangan mundur sampai industri selesai dibangun,” tuturnya.
Jokowi menyebut, nilai ekspor produk nikel RI melompat berkali-kali lipat usai hilirisasi. Ia mencontohkan, nilai ekspor nikel mentah sebelum adanya larangan ekspor bijih nikel, RI hanya mendapatkan US$ 2,1 miliar atau setara Rp 30 triliun. Namun ketika hilirisasi digalakkan, kini ekspor hasil nikel sudah bertambah berkali lipat nilainya menjadi US$ 30 miliar.
“Artinya hampir Rp 500 triliun. Coba berapa kali lipat nilai tambah kita dapat, pajak kita dapat, PNBP yang kita dapat, bea ekspor yag didapat, royalti kita dapat utk mendapatkan negara,” kata Jokowi.
Adapun hingga saat ini proses banding RI pada Badan Banding di WTO atas hasil gugatan itu belum dilaksanakan.
Seperti diketahui, pada November 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
HT