Ekbis

Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam! IKAPPI Kritik Kemenkop UKM

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkritik upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membatasi jam operasional warung Madura.

Ketua Umum DPP Ikappi Abdullah Mansuri menjelaskan, warung kelontong atau warung Madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM). Lalu kepemilikannya merupakan milik sendiri.

“Justru aneh jika Kementerian Koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (29/4/2024).

Maka, kata dia, Ikappi mendorong agar Kemenkop berpihak ke UMKM.
Maka, kata dia, Ikappi mendorong agar Kemenkop berpihak ke UMKM. Itu karena perputaran hasil dari warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing, kemudian mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, berbanding terbalik dengan ritel modern yang keuntungannya hanya dinikmati segelintir pihak.

Ikappi menilai Kemenkop seharusnya memberikan fasilitas dan membantu memperluas jejaring warung Madura sebagai akses toko atau warung yang dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam. Itu karena merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut.

“Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Kami mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru di dalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang,” tutur dia.

Seharusnya, lanjut Abdullah, tugas pemerintah memfasilitasi agar tumbuh berkembang berbagai produk lokal di Jabodetabek atau di seluruh indonesia.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengklarifikasi soal meminta warung Madura membatasi jam operasional agar tidak buka 24 jam sesuai aturan pemerintah daerah (pemda) Klungkung, Bali.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

“Jadi benar pemahaman saya di regulasi ini diatur di Pasal 4 kalau gak salah, gak ada mengatur soal warung. Dia hanya jam kerja untuk minimarket, hypermarket, dept store, dan supermarket,” ujarnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  52