Hukum

Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro terkait Pencemaran Nama Baik

Channel9.id – Jakarta. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Zico dipolisikan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Pelapor adalah Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rullyandi mengatakan, Zico telah membuat pernyataan yang kurang tepat di berbagai media nasional. Zico disebut menyampaikan bahwa Rullyandi ditunjuk langsung oleh adik ipar Presiden Joko Widodo sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan dalam dalam sidang di PTUN Jakarta.

“Saya merasa difitnah, saya tidak pernah diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman (sebagai ahli) dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta,”

“Saya sebagai warganegara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya,” kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Rullyandi mengaku dirinya tidak diminta secara langsung oleh Anwar Usman jadi saksi ahli pada gugatan Anwar Usman terkait terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK yang tengah bergulir.

“Saya tidak diminta secara langsung oleh bapak Anwar Usman hakim MK dalam perkara gugatannya di pengadilan tata usaha Jakarta. Tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta, mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman Atas jabatannya sebagai ketua MK,” jelasnya.

Rullyandi menyebut dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu turut melampirkan beberapa barang bukti.

“Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dan kemudian saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =