Hot Topic Hukum

Pakar Hukum Trisakti Dorong Kepolisian Usut Kasus Vina Cirebon dengan Bukti Baru

Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Azmi Syahputra mendorong kepolisian untuk memperluas penyidikan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Menurutnya, kepolisian dapat memperluas penyidikan berdasarkan bukti-bukti baru yang saat ini dapat terungkap.

“Kita mendorong polisi untuk memperluas penyidikannya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan baru atau hal-hal baru yang dapat terungkap,” ujar Azmi saat dihubungi, Senin (20/5/2024).

Ia menuturkan, petunjuk-petunjuk baru itu mungkin saja bisa ditemukan oleh kepolisian saat ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti baru. Sebab, lanjut Azmi, kepolisian hanya berbasis pada data yang ada saat kasus tersebut baru mencuat pada 2016 silam.

Saat ini, lanjut Azmi, salah satu cara bagi kepolisian untuk menemukan petunjuk baru adalah dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang kini telah ditahan. Ia menduga para terdakwa itu menyembunyikan suatu keterangan, sehingga saat ini ada tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi ya bisa saja untuk dibuka kembali untuk meminta pihak-pihak dan mengkonfirmasi kepada tersangka atau terdakwa yang saat ini sudah ditahan,” terangnya.

“Berarti kan ada satu keterangan yang mereka sembunyikan atau mereka tidak buka saat itu. Kenapa dia menutupi itu. Terus kenapa juga DPO-nya terlalu lama,” sambung Azmi.

Terlebih lagi, lanjutnya, kasus pembunuhan Vina belakangan ini disorot oleh masyarakat di media sosial. Bagi Azmi, hal ini menjadi wajar karena publik sulit menerima sebuah kasus pidana pembunuhan yang belum terungkap pelaku utamanya.

“Ini memang kejahatan yang sifatnya pembunuhan, jadi perhatian masyarakat, ada filmnya, wajar saja dan polisi menjadi koreksi kita,” tuturnya.

Terkait adanya keterangan yang dicabut oleh delapan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, Azmi menyebut penyidik kepolisian harus melakukan konfrontrasi dalam pemeriksaan kembali. Pasalnya, para pelaku tersebut mencabut keterangannya lantaran menerima intimidasi dan ancaman saat proses pemeriksaan awal.

Menurut Azmi, konfrontasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan penyidik verbal bersama pihak-pihak yang akan diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, maka keterangan yang akan disampaikan akan mengerucut pada suatu fakta.

“Begitu mereka dikonfrontir, katakanlah pada tingkat polda, nanti kan ketahuan, siapa sih yang melakukan penyelidikan atau pemeriksaan yang tidak profesional karena kan tidak boleh ada tekanan dan ancaman dalam bentuk apapun dalam KUHAP,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut Azmi, masyarakat juga patut diapresiasi karena telah memantik kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan Vina. Ia menyebut masyarakat telah memiliki kesadaran untuk berpihak kepada penegakan hukum.

“Jadi, semua masukan-masukan masyarakat didengarkan, sepanjang memang semakin mendekatkan untuk mencari kebenaran materiil, dalam hal ini mengungkap siapapun pelakunya ya harus dimintai pertanggungjawaban kepada hukum,” terang Azmi.

“Apapun itu, kesadaran masyarakat itu semakin lebih baik untuk berpihak pada penegakan hukum. Ini juga penting,” imbuhnya.

Adapun kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Vina di Cirebon 2016 silam, kembali disorot usai film Vina: Sebelum 7 Hari viral di media sosial. Sejauh ini, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron terkait kasus pembunuhan Vina.

Insiden pembunuhan ini dilakukan 11 orang, 8 orang di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Para pelaku yang telah divonis pidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan vonis seumur hidup. Sedangkan orang lainnya bernama Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

Kepolisian pun telah merilis ciri-ciri dan alamat tiga buronan yang masuk DPO. Ketiga buronan tersebut yakni Andi, Dani, Pegi alias Perong yang belum diketahui keberadaannya. Kepolisian menyatakan tiga DPO itu berasal dari wilayah yang sama yakni Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Terkini, Bareskrim Polri menyatakan bakal turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tim itu dikerahkan untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga tersangka pembunuhan yang masih buron.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan back up dari Bareskrim berupa bantuan teknis dan taktis. Dia mengatakan Bareskrim akan membantu Polda Jabar hingga kasus tuntas.

“Secara teknis dan taktis kita back up,” ucapnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Masih Buron, Bareskrim Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  10