Hukum

Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Channel9.id-Pasuruan. Pasangan suami isteri pengedar narkotika jenis shabu dibekuk polisi, jaringan mereka pun diungkap Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Transaksi barang haram berupa narkoba cukup menjanjikan keuntungannya. Seperti salah satu ibu rumah tangga bersama suaminya, yang menjadi pelaku pengedar sabu. Kini mereka meringkuk di jeruji Polres Pasuruan setelah mereka dibekuk tim buser Satuan Reserse Narkotika Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Dari tangan pasutri ini, polisi berhasil menyita puluhan gram sabu siap edar. Pasutri berinisial AN(37) dan H, warga Bendomungal Kecamatan Bangil, Pasuruan Jawa Timur, bersama sembilan  pelaku pengedar lainnya pun berhasil dibekuk polisi dalam waktu sepekan.

Berawal dari pengakuan seorang pelaku pasutri yang pertama kali di tangkap polisi, saat digrebek di rumahnya dan menyita 59 gram paketan siap edar. Polisi kemudian mengembangkan satu persatu ke sembilan rekan jaringannya.

Wakil Kepala Polres Pasuruan Jawa Timur, Kompol Supriyono, mengatakan pelaku pasutri ini sebelum mengedarkan ke rekan jaringannya, barang haram berupa sabu ini dikemas rapih dijadikan beberapa bagian, yang dibungkus dalam box rokok.

Untuk mendapatkan bandar yang lebih besar lagi, tim Satuan Narkoba Polres Pasuruan, terus mengembangkan kasus ini. Agar pengedaran narkoba di wilayah Pasuruan lenyap dan bersih, dari bisnis haram tersebut.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para pelaku jaringan narkoba ini, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan, dan akan diancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka terancam Undang-Undang Narkotika Golongan Satu. (L-003)

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  56