Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Gus Yahya menyebut pemberian izin tambang itu sebagai bentuk langkah berani memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Untuk itu, PBNU menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan termasuk NU.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya menegaskan, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Ia menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan, NU sudah memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa. Hal ini mencakup lembaga-lembaga layanan masyarakat dari berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
HT