Nasional

Hasto Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Ujung-ujungnya Nepotisme

Channel9.id – Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia pencalonan kepala daerah akan berujung langgengkan nepotisme.

MA sebelumnya telah mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.

“Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi,” kata Hasto di Kampus UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Hasto menjelaskan putusan MA tersebut jauh dari substansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin daerah. Hasto menjelaskan, jika putusan MA bertujuan mendorong kepemimpinan anak muda di daerah, seharusnya aturan itu mengakomodasi anak muda berusia 25 tahun boleh maju.

“Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian. Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik,” tuturnya.

Hasto kemudian menyoroti jika akhirnya aturan ini berpotensi untuk membuka praktik nepotisme. Pasalnya pembuat aturan bisa saja tidak objektif ketika memutuskan itu.

“Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi,” tandas dia.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Kini, batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi MA, Kamis(30/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  60