Hot Topic Hukum

SYL Minta KPK Buka Rekeningnya yang Diblokir, Ngaku Tak Punya Apa-Apa Lagi

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memerintahkan KPK membuka rekening dirinya yang diblokir.

SYL mengaku seluruh uangnya hanya ada di rekening itu. Ia juga mengaku sudah tidak mempunyai apa-apa lagi untuk membiayai hidup keluarga.

Permintaan pemblokiran rekening itu disampaikan SYL dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). SYL bahkan mengeluh tak bisa membayar pengacaranya dan akan ditinggalkan.

“Mohon, saya pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN. Oleh karena itu, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka. Saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya enggak main-main,” ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024) petang.

Dia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk mengabulkan permohonannya. Selain rekening miliknya, dia juga meminta rekening milik sang istri, Ayun Sri Harahap dibuka.

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat dipertimbangkan, kemanusiaan saja,” tuturnya.

Merespons permintaan itu, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan rekening itu merupakan rekening penyimpanan gaji SYL yang tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk permohonan pembukaan rekening gaji yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu kalau apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?” tanya kuasa hukum SYL.

“Silakan nanti Saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan,” jawab hakim.

“Maksud kami Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup beliau, beliau membutuhkan itu untuk kebutuhan hidup dia dan keluarganya karena tabungan ini tabungan karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenernya nggak ada kaitannya dengan apa-apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja,” ujar kuasa hukum SYL.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  51