Ekbis

Setelah KWI, HKBP Juga Nyatakan Sikap Tidak Akan Kelola Tambang

Channel9.id, Jakarta – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah menyatakan sikap untuk tidak akan melibatkan sebagai Gereja dalam mengelola tambang yang ditawarkan oleh Presiden Widodo (Jokowi).

Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar mengatakan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP punya tugas ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan. Menurut Robinson, eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terjadi telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi.

“Sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi tak lagi terbendung, yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy seperti cahaya matahari, angin, dan lainnya,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).

“Kita harusnya beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan,“ tambah Robinson.

Ormas keagamaan menjadi terlibat dalam urusan tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo maupun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, serta Menteri ESDM Arifin Tasrif hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu: Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan bekerja sama dengan kontraktor yang profesional agar menjaga lingkungan. “Habis ditambang, dilakukan reklamasi, ada Amdal-nya. Itu yang paling penting,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyatakan tak akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Menanggapi itu, Bahlil mengatakan akan berdialog untuk menjelaskan secara rinci perihal manfaat pertambangan. “Saya menghargai pandangan mereka yang mungkin belum (berminat mengajukan). Komunikasi nanti akan kami berikan penjelasan,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tak ada permasalahan yang tak bisa diselesaikan, termasuk polemik penolakan pemberian IUP. Bahlil mengatakan, ormas keagamaan hanya belum mendapatkan penjelasan secara detail. “Ini kan gara-gara baru keluar PP-nya ditulis berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua. Ada juga organisasi kemasyarakatan yang tak butuh, maka kami prioritaskan ke yang butuh. Kan simpel,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  46