Channel9.id-Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif inisiatif Presiden Joko Widodo yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024. KPAI menilai, Satgas tersebut mestinya akan berjalan efektif mengingatkan melibatkan tiga Menteri Kordinator dan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga. Dilihat dari struktur keanggotaannya, mestinya Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut akan powerfull. KPAI berharap, Kementerian-kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam Satgas tersebut berkeja optimal agar praktik perjuaian online dapat diberantas.
Namun, Satgas tersebut harus benar-benar bekerja, terutama dalam melakukan pencegahan. Pencegahan terhadap judi online harus dilakukan dengan beberapa langah: meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda. Jadi selalin melakukan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku judi online, pemerintah juga harus membuat masyarakat sejahtera.
Dalam pernyataan tertulisnya, KPAI menyebut jika masyarakat sejahtera, tidak akan mengikuti undian/judi online dengan harapan mendapatkan kemenangan yang tinggi. Rata-rata orang yang berjudi adalah punya uang pas-pasan untuk taruhan dengan harapan dapat kenaenangan besar. Padahal harapan itu kebanyakan hanya ilusi saja. Kalau orang terlibat judi (online) yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraan mereka terganggu.
KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibuat berdasarkan Keppres itu, melibatkan Kementerian dan Lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Soal Angka 3,2 Juta yang Berjudi Online
KPAI meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak walaupun secara satu per satu sulit “ditunjuk hidung”. Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online. Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, presstasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku. Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.
KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil. PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlaah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3,2 juta. PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.
Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan. Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online.
Menurut KPAI, orangtua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama. Agama melarang umatnya berjudi. Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan Kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram. Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi.
Selain itu, orangtua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau mersak sendi-sendi keuangan keluarga.
Orangtua dan guru juga perlu secara berkala dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. Jangan sampai di luar pengawasan orangtua, anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka.Arahkan aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibut, positif dan bukan judi online.
Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orangtua juga harus dapat terhindar dari judi online.
Baca juga: Terjebak Judi Online, Pegawai Bank Maluku Tilep Uang Titipan BI Rp 1,5 Miliar