Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Johnny tetap divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
MA juga menambah perintah agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara atas tindakan yang telah dilakukan Johnny.
“Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,” demikian putusan kasasi yang dilihat di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.
Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.
“Usia perkara 34 hari,” tulis MA.
Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.
Plate kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, permohonan banding itu ditolak sehingga Plate tetap divonis 15 tahun, sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.
Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi.
Baca juga: Pembacaan Pleidoi Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Pengecut
HT