Channel9.id_jakarta. Pengadilan Negeri Karawang, Selasa siang (30/7), akhirnya menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara terhadap tiga orang relawan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pepes) dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ketiga terpidana itu adalah Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45)
Vonis bagi tiga relawan perempuan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan bulan penjara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menyatakan, Citra, Engkay, dan Ika terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Majelis Hakim, Elvina, menyatakan, pidana enam bulan penjara ini akan dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ketiganya sudah ditahan selama lima bulan sejak ditangkap oleh jajaran pihak kepolisian pada Februari silam.
Citra, Engkay, dan Ika diketahui menyebarkan berita bohong setelah tersebarnga video yang berisi pernyataan mereka bahwa ‘Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan’.
Video ini sempat viral dan menjadi sorotan publik di tengah kontestasi Pilpres 2019 silam. Polda Jabar pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 26 Februari 2019 silam.
Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.