pgn
Ekbis

HGBT 7 Sektor Industri Lanjut, Menperin: Ada yang Coba Membendung!

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri selepas 2024.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perpanjangan program HGBT US$ 6 per MMBTU ke industri merupakan penantian besar bagi pihaknya dan kalangan pelaku industri. Selama ini, dia mengatakan ada kekuatan besar yang membendung pelaksanaan program HGBT tersebut.

“Ini adalah komponen yang sangat berat yang kita hadapi, kekuatan yang sangat besar untuk membendung program HGBT, untuk tidak mensukseskan program HGBT. Kami dari Kemenperin tidak akan menyerah,” ujarnya saat sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Tidak hanya menyetujui perpanjangannya, Agus menambahkan, Jokowi juga menyetujui perluasan program HGBT ini dari yang semula hanya menyasar 7 sektor. Adapun ketujuh sector tersebut antara lain mencakup industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, petrokimia, serta sarung tangan karet.

“Untuk penambahan sektor-sektor di luar 7 sektor itu harus dikaji lebih dalam lagi,” ujarnya.

Selain mendorong perpanjangan HGBT, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Jokowi untuk membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Domestik. Perjuangannya pun berbuah manis, kini RPP tersebut juga telah disetujui Jokowi.

“2 tahun kami berjuang tidak mudah karena kita yang hadapi adalah orang-orang yang sama yang kita hadapi dalam memperjuangkan HGBT. Tapi alhamdulillah kami berita baik Bapak Presiden dalam Ratas kemarin menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

“RPP gas untuk kebutuhan dalam negeri pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Jadi bukan hanya untuk kebutuhan industri tetapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah bakal memberikan izin dan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas. Salah satunya untuk regasifikasi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Selain itu, pemerintah akan mengizinkan kawasan industri untuk membuat regasifikasi LNG agar dapat melakukan pengadaan LNG dari luar negeri. Lebih lanjut, terkait dengan pemberian HGBT diluar tujuh sektor yang sudah diberikan, Airlangga menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian akan hal tersebut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  39