Hot Topic Nasional

Jokowi Teken Aturan, Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken. Dalam aturan itu, warga dilarang menjual rokok eceran per batang.

Dilansir dari salinan aturan tersebut, Selasa (30/7/2024), PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan memuat 1.072 pasal. Sementara, pasal yang mengatur terkait penjualan rokok adalah pasal 434.

Dalam pasal 434 ayat (1), diatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi pasal 434 ayat (1).

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Begitu pula dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi, dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan

Ia menjabarkan, beleid juga menjabarkan soal penyelenggaraan upaya kesehatan, yang meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Lalu, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =