Channel9.id – Jakarta. Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/24).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo.
Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pelaku NR. Pelaku MS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti 75 kilogram ganja.
“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” jelasnya.
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Ganja tersebut, katanya, akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram
Sebelumnya, pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kg ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kg dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kg sehingga total uang yang didapat sebesar Rp22,5 juta
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kg di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkasnya.
Baca juga: Operasi Skala Besar, Polrestro Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu
HT