Hot Topic

Empat Istri Jadi TKI, Orang Tua Bejad Cabuli Anak Sendiri

Channel9.id –Lumajang.  Seorang ayah berusia 44 tahun asal Lumajang ini tega menyetubuhi anak kandungnya berindisial “U, (19) samaran, sebanyak lebih dari 50 kali.

Dalam pengakuan korban, kelakuan biadab sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun dan baru terbongkar pada Senin, 29 Juli 2019.

Saat itu, korban berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk berhubungan layaknya suami istri.

Polres Lumajang Jawa Timur, yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan  gelar perkara yang menyeret pelaku Sugeng Slamet,  warga Pronojiwo Lumajang atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang “U.

Kemudian setelah Tim Cobra Polres Lumajang bergabung dengan  Polsek Senduro menangkap pelaku, lansung membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kapores Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban,  mengatakan,”tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan. “Orang tua bejat, sangat -sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015”

“Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya,”tuturnya.

Dari pemeriksaan pihak kepolisian,   pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja diluar negeri sebagai TKW.

Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =