Nasional

Plt Bupati Mimika Langgar Aturan Mutasi PNS Jelang Pilkada, Terancam Diskualifikasi

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob terkait mutasi sejumlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Penolakan permohonan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah. Kemendagri menilai usulan Johannes belum mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Plt Bupati Mimika agar kembali mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula melalui layanan aplikasi SI-OLA setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Surat Tanggapan yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Anehnya, meskipun surat permohonan mutasi pejabat Pemkab Mimika belum disetujui Kemendagri, tetapi Johannes tetap melakukan mutasi sejumlah pejabat.

Hal ini terungkap setelah beredarnya Surat Keputusan Bupati Mimika tertanggal 30 Juli 2024 yang memutasi sejumlah PNS dipindahkan/ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Aturan ini terhitung mulai berlaku pada 1 Agustus 2024 tanpa persetujuan Kemendagri dan hanya pertimbangan disposisi Plt Bupati Mimika.

Padahal, Kemendagri sudah menerbitkan aturan yang melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi jelang Pilkada 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Aturan tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Pada Pasal 71 ayat 2, ditegaskan bahwa Gubernur, Walikota/Bupati dilarang melakukan mutasi enam (6) bulan sebelum tanggal Penetapan Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pemilukada sampai masa jabatannya berakhir. Kecuali, mendapatkan izin dari Kemendagri dalam melaksanakan kebijakan mutasi ASN tersebut.

Kemudian pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menduga ada ambisi besar yang dimiliki oleh Johannes Rettob untuk memuluskan jalannya memenangkan Pilkada 2024. Menurutnya, Johannes melanggar aturan bahkan melakukan tindakan ilegal.

“Berharap supaya Bawaslu dapat bertindak, karena ini sudah nyata dan jelas adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 ayat 2 berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Karyono.

Bahkan kata Karyono mengingatkan sebagai calon petahana Johannes Rettob bisa dibatalkan pencalonannya sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Apalagi, lanjut Karyono, status Johannes Rettob sampai saat ini masih Plt Bupati. Padahal, status Bupati Definitif saja dilarang untuk mutasi pegawai.

“Jelas kedudukannya secara administratif sudah sangat melanggar Permendagri Nomor 4 tahun 2023,” tegas Karyono.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  48