Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif parkir yang dilalui angkuran umum untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Selain itu, Anies juga akan memperluas kawasan ganjil genap sebagaimana pernah dilakukan saat perhelatan Asian Games 2018 lalu.
Anies meyakini, kenaikan tarif parkir dan perluasan kawasan ganjil genap dapat mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Terkait hal itu, Anis membuat kebijakan yang diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang diterbitkan Kamis (1/8).
Anies menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) tahun 2020.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau,” mengutip instruksi Anies dalam Ingub.
Namun demikian, Anies belum menentukan kawasan yang akan diterapkan sistem ganjil genap. Dalam Ingub, Anies baru meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan peraturan gubernur baru tentang ganjil genap.
Mantan Mendikbud itu juga menginginkan kenaikkan tarif parkir di wilayah-wilayah yang dilalui oleh angkutan umum mulai dari tahun 2019. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir 2019.
Ia juga ingin menerapkan kebijakan congestion pricing pada 2021 mendatang. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing.
Congestion pricing adalah pengenaan biaya kepada pengguna jalan yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas. Semakin padat lalu lintas, semakin besar biaya yang dikenakan kepada pengguna jalan.
Diketahui beberapa waktu terakhir situs pengukur kualitas udara, yakni Airvisual, menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. Karenanya, isu polusi ini pun sudah sampai ke meja pengadilan.
Terkait masalah polusi udara, 13 warga DKI Jakarta menggugat pemerintah, Anies adalah salah satu pihak yang digugat. Kini persidangan sedang berjalan dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang.