Utang petani dan umkm dihapuskan
Ekbis

Prabowo Resmi Teken PP 47/2004 tentang Penghapusan Piutang Petani dan UMKM

Channel9.id, Jakarta – Pesiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usahat Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Menurutnya, aturan tersebut ditandatangani pada hari ini, Selasa (5/11/2024), usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tuturnya dalam forum itu.

Prabowo juga mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait, salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan). Presiden Ke-8 RI itu juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.

Gaung terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani memang diungkapkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Dia  menyatakan bahwa utang tersebut sudah terlampau lama, yakni selama 26 tahun, dan dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Dia mengungkapkan bahwa total nominal utang yang akan diputihkan sebesar Rp8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia, atau sekitar Rp1,3 juta per orang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  90