Uncategorized

Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag

Channel9.id – Jakarta. Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengklaim bahwa kliennya tidak pernah ditegur Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

Hal itu disampaikan Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong diketahui pernah menjabat Menteri Perdagangan era periode pertama pemerintahan Jokowi, yaitu sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

“Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” kata Zaid.

Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi oleh Jokowi sebagai presiden kala itu. Sehingga, lanjut Zaid, sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

“Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” ujarnya.

Zaid mengatakan kebijakan seorang menteri merupakan kebijakan tata usaha negara yang hanya bisa dinilai secara hukum tata negara. Oleh karena itu, ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru dalam menyeret perkara impor gula itu dalam ranah hukum pidana.

“Bahwa kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara, apakah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kebijakan izin impor merupakan ranah Hukum Administrasi Negara, bukan domain Hukum Pidana,” beber Zaid.

Zaid juga menyinggung soal dasar Kejagung dalam merumuskan adanya kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang diteken Tom. Ia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tidak ada kerugian negara yang tercipta dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dengan demikian, Zaid menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  16