Channel9.id-Jakarta. Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta Pemda segera memberikan insentif fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Maurits mengatakan, insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap PBBKB. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.
“Ini sudah diatur di Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, dan Pasal 99 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak di setiap daerah, di sana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sehingga SE ini tidak akan mengubah Perda, namun bisa disikapi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nya,” kata Maurits dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan PBBKB yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan bahwa masih terdapat 18 daerah yang menerapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen. “Harapan dan arahan Bapak Mendagri agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10 persen dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5 persen,” ujarnya.
Dampak kenaikan tarif menjadi komponen penambah harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga sesuai regulasi diharapkan dalam pengaturan harga disesuaikan dengan konsumen BBKB. Hal ini tentunya harus dipayungi dengan Perkada tentang pemberian insentif fiskal.
Oleh karena itu, Maurits menekankan agar gubernur segera melakukan langkah strategis. “Gubernur agar segera menetapkan Peraturan Gubernur mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5 persen. Kemudian, melakukan sosialisasi Pergub tersebut kepada para pelaku usaha/penyedia BBKB dan masyarakat. Selanjutnya, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap Pergub tersebut,” tegas Maurits.
Baca juga: Plh. Dirjen Bina Keuda Dorong Pemprov Kepri Gunakan KKPD